Mahasiswa Tuding Penanganan Kasus Tewasnya 4 Warga di Bonai Lamban, Begini Jawaban Polres Rohul

 

Rokan Hulu – Sudah memasuki minggu ke enam atau hampir Sebulan setengah pasca terjadinya peristiwa kebakaran Rumah Karyawan yang ditempati oleh Ranto Elvis Purba dan keluarganya, hingga saat ini belum juga ada titik terangnya atau belum terungkap Misteri dibalik peristiwa tersebut

Pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus Peristiwa kebakaran yang terjadi di Afd.III Perumahan Rayon A, PT.Gerbang Sawit Indah (GSI) yang terletak di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau pada 17 Agustus 2024 sekira pkl.04.00 WIB subuh lalu yang mengakibatkan 4 (orang) meninggal dunia (Korban) ; 1.Berliana Br.Siahaan (IRT), 2.Tiara Damayanti Br.Purba (Anak pertama/Mahasiswi UNILAK Pekanbaru), 3.Christian Edwar Purba (Anak ketiga/Pelajar), 4.Asyer Eliazard Purba (anak bungsu / 3 tahun), diduga tewas terbakar di dalam rumah karyawan milik PT. GSI yang ditempati mereka.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH dikonfirmasi atas tudingan Puluhan Mahasiswa terkait lambatnya proses penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi pada 17 Agustus 2024 di PT Gerbang Sawit Indah (GSI), Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu hingga menewaskan empat orang, termasuk anggota keluarga dari Fakultas Ilmu Administrasi UNILAK, Pihaknya mengklarifikasi soal tudingan lamban menurutnya penyidik Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Bonai Darussalam hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Peristiwa tersebut telah menjadi atensi Polres Rohul dan sedang tahap penyelidikan (Lidik) Masih dalam proses Lidik, apakah ada peristiwa Pidana pada kejadian tersebut, tentunya Satreskrim Polres Rohul juga masih menunggu hasil olah TKP Laboratorium Forensik dan Hasil Autopsi dari RS Bhayangkara Polda Riau yang akan dijadikan dasar untuk mengungkap kebakaran tersebut,” Ujar AKBP Budi menjawab konfirmasi Wartawan melalui sambungan Whatsapp nya, Minggu (29/9/2024) pagi.

Ditempat Terpisah Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri SH MH mengatakan “Dalam Perkara kebakaran ini Polsek Bonai dan Polres Rohul mengunakan Metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menangani perkara.

“Scientific Crime Investigation sendiri merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti.

Hingga Saat ini Perkara masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 18 (Delapan Belas) Orang, Untuk Perkara akan di gelarkan di tingkat Polda besok hari Senin tgl 30 September 2024 di Ruangan Gelar Dit Reskrimum Polda Riau.” Pungkasnya.
*Penulis : Alfian Top*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan