Kurang dari 24 Jam, Spesialis Maling Sapi Resahkan Warga Rohul Berhasil Diamankan Polisi

 

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Rambah Samo Resor Rokan Hulu berhasil menangkap empat pelaku pencurian hewan ternak sapi yang kerap meresahkan warga di Wilayah Rohul, Keempat pelaku di tangkap ditempat yang berbeda Pada Kamis (24/10/2024)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kepala Subsi (Kasubsi) Penmas, Ipda Suwamra Jonrefli S.A.P. menjelaskan “Unit Reskrim Polsek Rambah Samo berkoordinasi dengan Polsek Rambah Hilir telah berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi yang kerap meresahkan Warga Rohul, Keempat Pelaku di tangkap di tempat yang berbeda pada Kamis (24/10/2024) sekitar jam 15.00 WIB

Terungkapnya Kasus ini berawal
Pada Kamis 24 Oktober 2024 Jam 02.00
Ketika YP alias Yudi melihat mobil bermuatan sapi melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya karna merasa curiga Dia menelfon rekan rekan yang memilik ternak sapi diantaranya musta’udin, mendengar informasi tersebut musta’udin langsung mengecek ternak sapi milik nya dikebun Subari, sesampainya disana Dia melihat sapi miliknya sudah tidak ada lagi,

“Tak sampai disitu Dia berupaya mencari ternaknya namun sapi miliknya tidak lagi ditemukan. atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Lalu Dia melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Rambah Samo

Menindak lanjuti laporan tersebut pada
hari Kamis 24 Oktober 2024, jam 02.30 Wib, bhabinkamtibmas Desa Karya Mulya yaitu BRIPKA Sepriadi Chandra mendapat telpon dari warga dan memberitahu bahwa ada 1 unit mobil pick up membawa tiga ekor sapi dari Desa Karya Mulya atas info tersebut Bhabinkamtibmas langsung meluncur ke Desa Karya Mulya dan di tengah perjalanan Bhabinkamtibmas berpapasan dengan mobil yang diinformasikan tersebut sedang melaju
dengan kencang lalu dirinya menghubungi kanit Reskrim dan kanit intel polsek Rambah Samo untuk membantu melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku

Tanpa membuang Waktu dengan Sigap Kanit Reskrim dan Kanit Intel dibantu anggota Piket Pelayanan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku namun petugas kehilangan jejak Setelah dilakukan pengecekan disamsat identitas mobil yang digunakan yaitu dengan nopol BM 9949 MI dan pada pukul 10.00 wib identitas mobil tersebut keluar dan didapat alamat pemilik mobil berada di Kecamatan Rambah hilir.
Kemudian Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto SH,MH menghubungi Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes SH serta menyampaikan hasil identifikasi mobil terduga pelaku

Berkat Koordinasi yang baik, Kapolsek Rambah Hilir mengapresiasi informasi tersebut yang mana ada beberapa pelaku pencurian ternak telah termonitor oleh Polsek Rambah Hilir selanjutnya Kapolsek Rambah Samo merapat ke Polsek Rambah Hilir lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah lama di curigai dan akhirnya RM alias Ceper dan SYD berhasil diamankan di Dusun Simpang D Kecamatan Rambah Hilir “Jelasnya Kepada Wartawan Jumat (25/10/2024) Sore

“Ketika dilakukan introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian ternak sapi bersama dengan dua temannya selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku berinisial RM berhasil diamankan di Desa Rambah Muda

Tak Sampai disitu kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap HRM tetapi telah melarikan diri selanjutnya kembali dilakukan introgasi tehadap para pelaku didapat informasi bahwa para pelaku menyerahkan sapi hasil curian tersebut kepada BOI yang merupakan penampung ternak sapi dan BOI juga berhasil diamankan dirumahnya di Desa Rambah Utama kecamatan Rambah samo

Dari para Pelaku diperoleh barang bukti berupa satu unit Mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BM 9949 MI dan pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2024 jam 02.00 WIB barang bukti tiga ekor sapi hasil curian berhasil ditemukan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah samo untuk proses lebih lanjut.

Empat pelaku yang berhasil diamanakan tersebut bernama RH alias Ceper (38)
Warga Desa Rambah muda Kecamatan Rambah hilir Rokan Hulu dan AR (34)
Warga Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah hilir Rokan Hulu, Selain itu SYD (52) Warga Desa Rambah Muda kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu dan BOI (52) Warga Desa pasir utama kecamatan Rambah samo Rokan Hulu

Para Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4, Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 jo pasal 56, Pasal 480 KUHP ” Pungkasnya
*Penulis : Alfian Top*
*Sumber: Humas Polres Rohul*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan