Rokan Hulu -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di areal kebun kelapa sawit Sp 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu
Kamis (24/10/2024) sekitar Jam 13.30 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH, menyampaikan ” Petugas menangkap seorang tersangka berinisial Is alias Mail
(40) Warga Simpang Merbau Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu dengan barang bukti berupa 11 Paket Narkotika jenis sabu
“Bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, langsung kita Perintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Dari hasil penyelidikan intensif pada Kamis 24 Oktober 2024 sekutar Jam 13.30 Wib Personil Satresnarkoba langsung berhasil menangkap pelaku
Saat dilakukan Penggeledahan ditemukan sebelas Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, dan 4 lembar Plastik Klip warna Putih Bening, 1 buah Tas warna Hitam, 1 unit Timbangan digital, 1 unit Handphone merk Oppo warna Merah dengan Nomor Simcard 0853-××××-××××, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Nomor Simcard 0813-7855-4281,
Selain itu Petugas juga mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi, ketika di introgasi tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari KR ketika dilakukan pengejaran KR tidak lagi ditemukan
“Barang bukti sabu yang ditemukan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Rohul Tersangka kini sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Repelita Ginting menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu Kami akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.
*Penulis : Alfian Top*
*Release : Humas Polres Rohul*