Tahanan Narkoba Titipan Kejari Kabur Lompat ke Sungai, Begini Kronologi Sebenarnya

 

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu (Rohul) terus membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pencarian dan pengerjaan sampai ke Hutan dan sejumlah lokasi terhadap Tahanan yang melarikan diri, dengan cara melompat dari jembatan ke Sungai Batang Lubuh Rabu (2/10/2024)  sekitar Pukul 14.38 WIB

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH di dampingi Paur Humas mengatakan “Iya, Benar ada Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dikawal oleh Personil Sat Narkoba Polres Rohul yang melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian,”Kata AKBP Budi saat dihubungi via selulernya, Kamis (3/10/2024) Sore

Dikatakan Budi, “Tahanan kabur pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 14.37 Wib.
Setelah dua, Personil Sat Narkoba Polres Rohul selesai melaksanakan tugas penyerahan tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) setelah dinyatakan lengkap (P.21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat itu, JPU meminta bantuan kepada Personil Sat Narkoba, untuk mengantarkan Tahanan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, selanjutnya, sekitar pukul 14.38 WIB, Personil Sat Narkoba berangkat membawa Tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Pas sampai di atas Jembatan Sungai Batang Lubuh, Tahanan inisial AN nekat membuka Pintu Mobil sebelah Kiri dari Luar dan menceburkan diri ke sungai Batang lubuh

Setelah menceburkan diri, lalu berenang mengikuti Arus Sungai Batang Lubuh dengan Tangan diborgol, melihat kejadian itu, Kedua Personil Sat Narkoba Polres Rohul berusaha mengejar tahanan di Aliran Sungai, namun tidak ditemukan.

Pasca kejadian itu, Kapolres Rohul memerintahkan Personilnya untuk membantu Jaksa melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan Kejaksaan yang melarikan diri tersebut.

“Sementara itu, terhadap Dua Personil Sat Narkoba tersebut akan kita lakukan proses penyelidikan, bilamana nantinya terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, maka akan kami proses baik secara Pidana maupun kode etik sesuai aturan yang ada,” Tegasnya

Untuk diketahui”Tahanan yang melarikan diri tersebut proses nya sudah tahap II dan telah dinyatakan P.21, terhadap Anggota yang karena kelalaiannya akan kita laksanakan penyelidikan, apabila terjadi kesalahan, maka akan kita proses baik Pidana maupun Kode Etik

“Kami Polres Rohul berupaya maksimal untuk membantu pihak Kejaksaan Rohul melakukan pencarian Tersangka tersebut,” Pungkasnya

Sementara itu Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH,MH Ketika Ditanya Terkait Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur usai dilimpahkan pada Tahap dua
Menuturkan “Dari semalam saya dan anggota sampai jam 3 pagi dengan Pak Kapolres Rohul menyisir lokasi tapi belum ketemu rencana pencarian akan
terus kita lakukan

Kajari Fajar belum bisa menjelaskan secara detail pelarian terdakwa yang masih menjadi tahanan Kejari ini.
“Mohon doanya ya, kita sedang berupaya untuk cari dan sudah dibantu teman-teman Resmob Polres Rohul,”Pungkasnya
*Penulis ; Alfian Top*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan