Rokan Hulu- Seorang wanita yang merupakan muncikari berinisial RY alias Yati (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu Dia diamankan karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang dengan Tarif 1.200.000 rupiah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH menjelaskan bahwa Wanita berinisial Riyati alias Mami Yati”Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Suheri Sitorus
Atas dasar itu Pada Minggu (03/11/2024) Sekitar jam 15.00 WIB Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH, dan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra,SH,MH Beserta Anggotanya mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Riyati alias RY
“Setelah RY diamankan lalu Petugas memanggil aparat Desa setempat untuk menggeledah belakang rumah RY dan ternyata didapati ada 6 kamar Kost-an y setelah dilakukan penggeledahan di Kamar Nomor 03 ditemukan dua sejoli pria dan wanita bukan pasangan yang syah dan saat ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan dikamar 06 ditemukan lagi seorang perempuan yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu alat kontrasepsi merk SUTRA ketika ditanyai Dia mengaku masih berumur 15 Tahun
Sehingga perempuan muda belia itupun diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman RY ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol
Lalu Team Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara membawa barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sitorus menambahkan Bahwa
cara kerja pria hidung belang memesan melalui WhatsApp melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga Rp.1.600.000 dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan.
Saat ini tersangka Icha masih menjalani pemeriksaan. Mami Ica dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
*Penulis : Alfian Top*
*Sumber: Polsek Tambusai Utara*