Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Polsek Ujung Gencar Berantas Judi

 

Rokan Hulu – Dalam upaya mendukung Program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto, Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu Polda Riau berhasil mengamankan pelaku judi Toto Gelap (Togel) dan Judi online beserta barang bukti di Wilayah tugasnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH didampingi Kapolsek Ujung Batu
AKP Robby Hidayat SE, melalui Kasi Humas Ipda Swamra Jhonrefly S.A.P mengungkapkan, kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian bahkan sering terjadi transaksi jual beli “togel” di perumahan warga RT 01 RW 01 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu yang dilakukan oleh pelaku DM (43) Atas Informasi itu Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu meneruskan informasi tersebut ke Kapolsek Ujung Batu.

Tanpa membuang waktu AKP Robby Hidayat yang Pernah menjabat sebagai Ps Kanit 2 Subdi 3 Ditreskrimsus Polda Riau itu langsung memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Sarlose Mesra SH untuk memimpin langsung anggotanya guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sekaligus untuk menangkap seorang pria berinisial DM yang sedang asyik bermain judi online,” Kata Jhonrefly
Kepada wartawan Kamis (7/11/2024) Sore

Jhonrefly menjelaskan,DM alias Dherly diketahui warga RT 002 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu,Rohul
“Saat digerebek, pelaku yang di curigai sedang duduk di depan rumah salah seorang warga dengan memegang HP miliknya dan sedang membuka aplikasi judi dengan situs “Iklan 4Dgacor.XYZ”

Saat itu juga Anggota Reskrim langsung mengamankan orang yang di curigai tersebut pada Rabu (06/11/2024) sekitar Jam 20.30 WIB ketika di geledah ditemukan Satu unit HP merk Realme Not 50 warna biru, uang tunai sebesar Rp. 52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah), 1 (Satu) buah ATM BRI warna biru dengan No. Seri ATM 6013 ×××× ×××× ××××. Dan No. Rek 336××××××××××× Ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa Dia hanya seorang yang menjadi perantara / tempat pembeli memasang togel dengan menggunakan HP dan akun judi itu benar miliknya

“Dihadapan Penyidik pelaku mengaku mendapatkan keuntungan secara pribadi yaitu berupa uang yang apabila di widraw maka uang tersebut akan masuk ke rekening pribadinya

Selain mengamankan Pelaku DM, polisi menyita barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP merk Realme Not 50 warna biru,dan uang tunai sebesar Rp. 52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah) serta satu buah ATM BRI warna biru dengan No. Seri ATM 6013 ×××× ×××× ××××. Dan No. Rek 336××××××××××××

Dengan bukti tersebut, DM langsung digiring ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku di jerat dengan pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)
Jhon Refly menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online akan terus digalakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung Program 100 hari kerja Presiden.
*Penulis : Alfian Top*
*Release : Humas Polres Rohul*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan