BANDUNG, fokuskriminal.com – Kasus penggerebekan rumah yang dijadikan gudang obat-obatan terlarang di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Polresta Bandung amankan dua tersangka.
Dua tersangka tersebut, diamakan Polresta Bandung saat melakukanya penggerebekan di lokasi kejadian pada Jum’at, (17/1/2025) malam. Kapolresta Bandung mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial Z dan K.
Meskipun begitu, kapolresta bandung mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. Terlebih berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah berhasil diamankan, terdapat satu orang lagi yang menjadi dalang penyimpanan obat-obatan terlarang.
Penggerebekan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana masyarakat curiga dengan aktivitas para tersangka yang selalu membawa barang-barang misterius ke dalam rumah saat malam hari.
A.SULAEMAN/TEAM FOKRIM JABAR