Fokuskriminal.com –– Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar hadir sebagai saksi ahli dalam perkara narkoba yang menimpa penyanyi senior Fariz RM dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini, Kamis (10/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anang menyatakan bahwa para pecandu atau pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi guna memutus ketergantungan mereka terhadap obat-obatan terlarang.
Ia juga menekankan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba ilegal harus menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara. “Para penyalahguna tidak ditempatkan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui proses rehabilitasi, bukan justru dihukum dengan hukuman pidana,” ujar Anang Iskandar.
Menurutnya, hukum terkait narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Pengguna narkoba seharusnya tidak dilihat sebagai pelaku kejahatan karena mereka adalah korban nyata dari ketidakmampuan pemerintah dalam menghentikan penyebaran obat-obatan terlarang.
“Yang menjadi permasalahan adalah banyak aparat penegak hukum serta sebagian masyarakat yang belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Apa yang terjadi kemudian? Pengguna tetap ditangani seperti pelaku pengedaran,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan yang disampaikan Anang Iskandar. Menurutnya, para pengguna narkoba seharusnya mendapatkan pengobatan melalui proses rehabilitasi.
“Para pengguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan diadili,” kata Deolipa Yumara.





