Gaji PNS Naik Lagi Agustus 2025? Lihat Rincian Gaji Golongan I, II, III, IV

– Tribuners, saat ini pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia sedang ramai membicarakan kabar mengenai kenaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2025.

Di mana, berita atau wacana tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai media online maupun platform media sosial mengenai rencana kenaikan gaji pokok (gapok) bagi pegawai negeri sipil.

Namun mengenai kebenaran atau tidak adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 pada bulan Agustus ini hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.

Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

Ia mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.

“Kami memang harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan,” kata Rini.

Meskipun belum dipastikan, ia menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena telah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa adanya angka atau jadwal spesifik.

“Memang sudah tercantum dalam Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen bagi kami untuk membahasnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa gaji yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Lalu, berapa besaran gaji pokok yang diterima PNS pada bulan Agustus 2025 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Agustus 2025

Oke, Tribuners, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok (gapok) PNS pada bulan Agustus 2025:

Golongan I

  • Kelompok IA: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
  • Kelas IB: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
  • Kisaran IC: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
  • Kelompok ID: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

 

Golongan II

  • Kelompok IIA: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.633.400
  • Kelompok IIB: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
  • Kelompok IIC: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
  • Kelompok IID: Rp 2.591.000 hingga Rp 4.125.600

Golongan III

  • Kelompok IIIA: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
  • Kelompok IIIB: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • Kelompok IIIC: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
  • Kelompok IIID: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

 

Golongan IV

  • Kelompok IVA: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
  • Kelompok IVB: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
  • Kelas IVC: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
  • Kelompok IVD: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
  • Kelompok IVE: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

 

Lihat berita terbaru lainnya di:Google News

Related posts