Pembajakan Truk Tangki Solar 14.000 Liter di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Ormas Terancam Hukuman Mati

Pembajakan Truk Pengangkut 14.000 Liter Bahan Bakar Solar di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Organisasi Masyarakat Terancam Hukuman Mati

Pembajakan Truk Tangki Berisi 14.000 Liter Solar di Jalan Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Organisasi Masyarakat Terancam Hukuman Mati

Kronologi pencurian truk tangki yang membawa 14.000 liter solar di jalan tol Tangerang-Merak, dua anggota organisasi masyarakat terancam hukuman mati

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 7 Agustus, 09.39 AM 7 Agustus, 09.39 AM

10drama.com –– Kejadian pencurian truk tangki yang membawa 14.000 liter solar terjadi di jalan tol Tangerang-Merak.

Beruntung, para pelaku berhasil ditangkap dan dua di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten terhadap enam orang.

Enam tersangka yang ditangkap yaitu JA (35), MR (35), SU (47), HA (38).

Dan dua anggota organisasi masyarakat, AS (38) dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Banten serta FL (55) dari organisasi Grib Jaya Lebak.

Dua tersangka diketahui memiliki status sebagai anggota ormas. Salah satu dari KKPMP dan yang lainnya dari organisasi Grib Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, (6/8/25) mengutip 10drama.com.

Dian mengatakan, kejadian pembajakan truk pengangkut solar terjadi di Tol Tangerang-Merak KM 75, Kota Serang pada tanggal 24 Juli 2025.

Sebelum menjalankan aksinya, kelompok tersebut telah merencanakan pencurian di salah satu rumah tersangka di Lebak.

Mereka selanjutnya mengawasi sasaran di Rest Area Balaraja dan mengejar target dengan menggunakan Daihatsu Terios.

Sesampainya di lokasi, Daihatsu Terios pelaku berhenti dan menghentikan perjalanan truk tangki, lalu memaksa sopir dan kernet turun dengan ancaman senjata api.

Setelah berhasil menguasai truk solar, pelaku AS dan JA membawa truk tangki itu menuju tempat penampungan yang berminat membeli bahan bakar minyak hasil pencurian mereka di wilayah Kramatwatu, Serang.

“Penjualan solar sebanyak 14.000 liter dengan total nilai Rp 110.000.000. Uang tersebut dibagikan masing-masing sebesar Rp 11.500.000,” ujar Dian.

Setelah menyadari bahwa mereka menjadi korban pencurian, sopir dan kernet truk melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Banten.

Melanjutkan laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap keenam tersangka di tempat yang berbeda di Kabupaten Lebak.

Saat ini, tim masih mencari dua tersangka lainnya yang merupakan pelaku utama, RH dan KK.

“Kami sedang menelusuri sumbernya. Kami sudah mengetahui lokasinya, termasuk orang yang menyimpannya. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” tambah Dian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelompok perampok spesialis di jalan tol ini juga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Enam tersangka dikenai Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, yang memberikan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Justru bisa mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dian.

 

Copyright 10drama.com -2025

Related Article

Related posts