Jakarta,fokuskriminal.com
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan HW dan FTR, dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta pada Kamis (15/1/26) di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang.

Kasus ini terungkap saat korban merasakan cairan mengenai pakaiannya dan penumpang lain berteriak melihat kejanggalan.

Petugas kondektur dan penumpang lain mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah memeriksa saksi.
Kejadian bermula saat HW meraba kelamin FTR hingga mengeluarkan sperma yang mengenai pakaian korban yang berdiri di depannya.
Korban menyadari hal tersebut setelah diberitahu oleh seorang pria yang mencekik HW.
Kedua pelaku dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
terkait tindak pidana asusila di muka umum dalam KUHP
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban.
Zulfikar(fokuskriminal.com) Melaporkan





