Tanjung Priok, Jakarta Utara,fokuskriminal .com- Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara terus menggencarkan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam KRYD yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026,
Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan diawali dengan apel KRYD yang dipimpin oleh Pawas Kapospol Terminal Tanjung Priok, IPDA Sri Maryanto, S.H., dengan melibatkan 19 personel gabungan.
“KRYD ini bertujuan untuk mengantisipasi tawuran warga, kejahatan jalanan, serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok,” ujar IPDA Sri Maryanto.
Patroli dilakukan di berbagai lokasi rawan, seperti Jl. Gorontalo Raya, Jl. Enggano, Jl. RE Martadinata, Jl. Baru Ancol, Kangkungan Sunter Jaya, Jl. Pelita II Sungai Bambu, dan Jl. Bakti Kebon Bawang.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba di Jl. Tenggiri, Kelurahan Tanjung Priok, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono, S.H.
Kegiatan KRYD ini merupakan wujud komitmen Polsek Tanjung Priok dalam menjaga Jakarta dari berbagai tindak kejahatan dan memberikan rasa
Dum
Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara
Kompol R SIGIT KUMONO,S.H
Zulfikar (fokuskriminal.com)





