Fokuskriminal, Batang Hari — Aksi Massa Serikat Buruh FSPTI Mutiara Rengas Makmur di depan gedung DPRD Batang Hari berlangsung hidmat, diawali dengan mendengarkan lagu Iwan Fals “Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat.”
Ditengah teriknya sinar matahari, massa serikat buruh yang terbentuk dalam suatu kelompok Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengadakan aksi unjuk rasa damai hari Senin (25/05/26).
Aksi kedua mereka tersebut disambut baik oleh sejumlah Anggota DPRD dan Sekwan. Para orator aksi langsung memaparkan keluh dan kesah mereka terhadap pemutusan hubungan kerjasama sepihak oleh PT. MSS kepada pihak Dewan, dengan sigap para dewan mengajak beberapa perwakilan masuk ke ruangan untuk mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi.
Organisasi Serikat Buruh FSPTI MRM meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan (Yogi Prabowo) benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan.
F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, menyebut hubungan kerjasama bongkar muat TBS dengan PT. Mutiara Sawit Semesta, telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dan sepihak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut.
Yang menjadi sorotan, muncul dugaan adanya intervensi Bupati Batang Hari dan oknum anggota DPRD Batanghari Aripin. Bupati dan Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Aripin”.
Hasil hearing bersama Anggota DPRD Batang Hari yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Firdaus disepakati segera akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait, Direktur PT. MSS, Sdr. Yogi Prabowo, termasuk oknum dewan dan Bupati Batang Hari.
Usai acara pertemuan/hearing dengan beberapa anggota dan Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, M. Muslim Sebagai Legal serikat buruh F-SPTI Mutiara Rengas Makmur yang didampingi Mus Mulyadi sebagai ketua serikat buruh dan Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mengatakan “Kita hari ini mengadakan aksi unjuk rasa damai berkaitan dengan persoalan FSPTI Mutiara Rengas Makmur atas pemutusan kerjasama sepihak, tanpa adanya pemberitahuan kepada kami dalam bentuk peringatan ataupun teguran,” ujarnya.
“Dari pertemuan-Pertemuan yang dilakukan antara FSPTI MRM dengan Pihak PT. MSS dua bulan terakhir, ada 2 hal penyampaian dari pihak PT. MSS yang mengemuka yaitu permintaan dari Bupati Batanghari pertama, merekomendasikan Aripin sebagai ketua menggantikan Mus Mulyadi atau Mus Mulyadi diganti dari jabatan ketua,” tegasnya.
“Namun ketika jajaran pengurus FSPTI MRM datang ke rumah dinas dan kantor bupati untuk menyampaikan akomodir tersebut, Pak Bupati melalui ajudan selalu banyak alasan sehingga tidak terjalin komunikasi yang baik,” kata Muslim.
Saat ditanya siapa yang bilang ada perintah dari Bupati terkait pemutusan hubungan kerjasama tersebut.
Muslim menjawab, Itu langsung dari pak Yogi Prabowo yang mewakili pihak perusahaan. Surat Pemutusan kontrak itu juga langsung ditandatangani oleh pak Yogi,” terang Muslim.
Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi Arifin Anggota DPRD dapil IV dan mempertanyakan keberadaan dan dugaan yang mencatut namanya dan dia menjawab.
“Ooo mantap la tu, yang penting Tuhan kan tau tuh siapo yang salah, jadi biar lah Tuhan yang membalas nyo. Kalau mereka menyebut nama sayo ada keterlibatan dalam hal itu kan harus ado bukti nyo, kalau Sayo yang intimidasi perusahaan, jgn sembarangan bae, ok lah Sayo dak nuntut tapi kan Ado hukum Allah yang lebih adil,” tulis Udo Aripin Singkat.
Sampai terbitnya berita ini pihak PT. MMS belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya. (Tim).





