FokusKriminal, Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Aktivitas penambangan pasir (galian C) di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan setelah pengelola yang disebut bernama Rambli dan Wati mengklaim memiliki izin resmi, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat diminta oleh wartawan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, wartawan juga menemukan sebuah baliho di area tempat pembayaran pasir (ceker) yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri.
Keberadaan nama koperasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai kapasitas dan kewenangannya dalam kaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi mengenai bentuk keterlibatan maupun dasar hukum yang dimilikinya dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, di lokasi belum terlihat papan informasi perusahaan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha yang memuat identitas badan usaha, seperti PT atau CV, beserta informasi perizinan yang dapat diakses publik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan legalitas operasional kegiatan penambangan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rambli dan Wati menyatakan bahwa kegiatan penambangan telah memiliki izin yang berasal dari koperasi tersebut. Rambli juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak khawatir terhadap adanya pemeriksaan karena meyakini seluruh perizinan telah dijamin oleh koperasi dimaksud.
Pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan.
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti dampak aktivitas angkutan pasir yang diduga menyebabkan material berceceran di jalan umum serta debu yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan operasional tambang tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang berpotensi menjadi acuan pemeriksaan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
2. Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, sepanjang masih berlaku pada ketentuan yang belum dicabut atau diubah oleh regulasi terbaru, mengenai tata kelola kegiatan pertambangan.
5. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri terkait status perizinan dan keterlibatan koperasi dalam aktivitas penambangan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim.





