JAKARTA UTARA, fokuskriminal.com — Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang diselundupkan dalam kemasan menyerupai kopi bubuk. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu warga negara asing kini masuk dalam daftar pencarian orang.
📋 RINGKASAN KASUS
Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Habibie, menjelaskan bahwa operasi bermula ketika petugas mencurigai pergerakan seorang pria berinisial T. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 400 unit narkotika jenis etomidate yang dikemas rapi dalam delapan bungkus menyerupai kemasan kopi bubuk.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka T mengaku menerima perintah dari seorang warga negara asing berinisial C untuk mengambil dan mengedarkan barang tersebut,” ungkap AKP Habibie.
🔍 BARANG BUKTI & PENINDAKAN
✅ 400 unit vape berisi etomidate disita
✅ 2 unit telepon genggam diamankan sebagai bukti
⚖️ Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut
🔎 Warga negara asing berinisial C kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi masih memburunya
⚖️ ANCAMAN HUKUMAN
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulfikar
Reporter FOKUSKRIMINAL.C.OM
Mengungkap Fakta Hukum ⚖️
#Narkotika #Etomidate #PolresTanjungPriok #DPO #PeredaranNarkoba #JakartaUtara #FokusKriminal





