Sekolah Dasar Negeri 003 Lubuk Ogung Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Kusam dan Lusuh

Pelalawan,fokuskriminal.com.-
Pada saat tim media berkunjung kesekolah SD NEGRI 003 Lubuk ogung kecamatan bandar sikijang nampak bendera berkibar dalam keadaan robek bahkan sudah kusuk dan kusam, sepertinya kepala sekolah SDN 003 lubuk ogung kecamatan bandar sikijang, lupa menyampaikan kepada pihak penjaga sekolah untuk menaikan dan menurunkan bendera sehingga terjadinya pembiaran yang terkesan tidak menghormati simbol negara dan tidak menghargai nilai nilai perjuangan para pahlawan bangsa.

Sekolah bukan hanya memberikan nilai akademik kepada peserta didik namun sekolah juga tempat peserta didik melatih diri agar disiplin dan disekolah peserta didik menimba ilmu dan belajar betapa harus mencintai negara Indonesia termasuk bendera dan lagu bahasa Indonesia.

Didalam undang-undang 1945 sangat jelas tertuang didalam pasal 234-235- pada undang-undang dasar 1945 bahwa barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera robek lusuh dan kusam serta menginjak bendera merah putih maka di ancam dengan pidana.

Bahwa lambang negara bendera bahasa Indonesia serta lagu indonesia raya adalah milik bangsa Indonesia adalah kedaulatan bangsa Indonesia martabat dan kehormatan bangsa Indonesia

Seharusnya seorang kepala sekolah hanya tinggal meneruskan nilai nilai perjuangan Bangsa Indonesia Dengan tetap menjaga agar bendera merah putih tetap berkibar secara utuh tanpa cacat tapi ada apa dengan kepala sekolah 003 lubuk ogung kecamatan bandar sikijang yang sikap nya tidak mencerminkan bahwa dirinya se orang kepala sekolah yang seluruh sifat keseharianya adalah contoh bagi siswa peserta didiknya.

Sekolah kan seluruh pembiayaan menggunakan uang rakyat jadi kepala sekolah mestinya tunduk dan patuh terhadap undang-undang negara Republik Indonesia

(Red)

Related posts