Di duga Oknum kepala Tiyuh Indraloka II menjual Tanah aset Tiyuh ke perusahan untuk Kepetingan Pribadi.

 

Tulang Bawang Barat fokuskriminal.com
Sabtu 22 juli 2022
Di duga kuat oknum kepala Tiyuh Indraloka II kecamatan way kenanga Lampung NP ( 55 ) menjual Tanah Aset tiyuh berupa Tanah Restan ( R ) ke perusahan yang ada di Tiyuh itu diduga untuk kepetingan pribadi.
Dugaan kuat pejualan aset Tiyuh berupa Tanah restan(R) Oleh oknum kepala Tiyuh Indraloka II Mencuat saat tim media ini melakukan penelusuran tukar guling jalan tanah antara Tiyuh Indraloka II dengan CV Agri Strach yang diduga bernilai Ratusan Juta Rupiah.

Jika mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah meliputi larangan melampaui wewenang
Penyalahgunaan wewenang dalam pasal 17 dan 18 sangat jelas ada yang dilanggar oleh oknum kepala tiyuh

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang dimuat dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahu 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunkan wewenang dalam kesempatan dan sarana yang ada pada padanya yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,

Beberapa masarakat yang tidak mau di sebut kan namanya dari Suku 01 tiyuh indraloka II yang berketempatan Tanah R aset Tiyuh yang di jual ke salah satu perusahan mengadu dan mohon petunjuk untuk tindak lanjut.
Mengatakan ke tim media ini bahwa ada Tanah aset Tiyuh yang sudah bersetifikat atas nama Muyanto di jual secara sepihah oleh oknum Kepalo Tiyuh NP tanpa memberi tahu Muyanto selaku atas nama di setifikat itu, berdasarkan aduan dan informasi dari beberapa masarakat suku 01 Rt 01 tim media melakukan penelusuran, dan di dapati bukti-bukti kuat aduan masarakat suku 01 Rt 01 Indraloja II benar adanya.
Salah satu saksi, Wandito ketua Suku 01 memberikan informasi melalui HP bahwa benar sudah terjadi penjualan tanah bersetifikat atas nama muyanto oleh oknum kepala Tiyuh ke perusahan,” waktu itu sudah lama, kepala Tiyuh NP pernah pinjam rekening saya untuk di pakai menerima uwang hasil penjualan tanah kurang lebih Rp 50 lima puluh juta rupiah,
setelah uwang penjualan tanah itu di tranfer ke rekening saya dari CV Agri Strach uwang itu saya ambil dan kami antar ke kepalo tiyuh NP bersama H Supri menejer CV Agri Strac dan Fauzan Tokoh masarakat Suku 01,” Kata Wandito.

Keterangan yang sama di sampaikan salah satu wakil perusahan CV Agri Strak dan membenarkan telah membeli tanah seluas kurang lebih 125 mtr dari NP.
Ketika di konfirmasi ke juru tulis tiyuh indraloka II Samuel terkait penjualan aset Tiyuh berupa tanah restan(R) oleh oknum kepala tiyuh NP dan adakah laporan ke peruntukan hasil penjualan ke sekdes Samuel menjawab tidak tau menahu dan tidak pernah di beritahu oleh kepalo tiyu NP.

Untuk memperdalam bukti dan saksi tim menelusi keberadaan atas nama yang berada di setifikat dan bertemu dengan Muyanto, warga indraloka jaya, siap memberikan kesaksian dan konfirmasi melalui vidio, muyanto mejawab. pertanyaan tim medi,” apa pak muyanto tau kalau ada tanah bersetivikat atas nama muyanto di jual oleh oknum kepalo Tiyuh NP ke CV Agri Strach ,mejawab “Tidak pak soal nya saya tidak pernah memegang dan melihat setivikat itu, kalau letak tanahnya saya tau tapi lupa-lupa ingat tepat nya,karena memang saya tidak merasa memiliki tanah itu, yang saya tau nama saya di buat atas nama servikat itu sudah lama waktu kepala tiyuh yang lama warto dari mulut ke mulut, sampai saat ini saya tidak tau dimana setivikat yang katanya atas nama saya itu.”ucap muyoto.

Dengan ada nya bukti dan saksi kuat tim mendatangi kediaman kepala tiyuh NP pada hari senin tanggal 18 juli 2022 sekira pukul 21,00 WiB karena sudah membuat janji dan NP dengan senang hati memberikan informasi.
Dengan jelas NP mengatakan, “memang benar dindo, kando mu ini menjual tanah aset tiyuh/Desa berupa Tanah R harganya dibawah Lima puluh ( 50 ) juta rupiah dan jika mau disuruh mulangin kando siap.
NP pun menambah kan, jika dindo mau ngusut aset tiyuh yang di jual jangan kando saja yang di usut” Tegas NP.

Atas dasar bukti dan saksi pengakuan dari oknum kepalo tiyuh indraloka II NP ,masarakat khususnya RK 01 segera membuat laporan ke polres tulang bawang barat, harapan di sampaikan masarakat, semoga penegak hukum dapat menegakkan hukum seadilnya tidak padang bulu juga kepada NP yang seolah kebal hukum dengan mengatas namakan Kepala tiyuh sebabagai pejabat publik.
Harapan di sampaikan pula masarakan kepada tim media agar mendampingi dan me gawal proses hukum NP hinga terang.

Tim fokuskriminal.com

Related posts