KARAWANG, fokuskriminal.com – Pelaku pembunuhan sadis di Area Pemakaman Kutagandok akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang sekitar pukul 19.30 WIB. Jum’at, (16/09/2022)
Sebelumnya warga dibuat geger dengan ditemukannya jasad laki laki dengan kondisi mengenaskan diarea Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Kutagandok Kec. Kutawaluya Kab. Karawang, pada hari Jum’at, 09 September 2022, sekitar pukul 03.00 wib.
Diketahui korban bernama Usman yang merupakan buruh berusia 54 tahun, yang beralamat di Dusun Blok Kraton Rt.023/005 Desa Kutagandok Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang.
” Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.” ungkapnya
” Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup penjara, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban, dimana pelaku merupakan Guru Spiritual korban yang berinisial KS alias Abah Anom, warga Dusun Tanjungsari Desa Sedari Kec.Cibuaya Kab.Karawang.” terang Kasat
Menurut keterangan saksi awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, sekira pukul 21.30 wib, korban berpamitan kepada pelapor (selaku Istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai sepeda motor.
” Karena sampai pada Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 03.00 wib. korban masih belum juga pulang kerumah, ketika dihubungi melalui HP, HP pun tidak aktif.”
” Sampai siang harinya, pencarian terus dilakukan, hingga pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 17.00 wib, keluarga mendapat informasi bahwa korban sudah diketemukan di lokasi kuburan atau TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kutagandok dan dalam keadaan sudah meninggal dunia.”
” Andika yang merupakan anak kandung korban lantas mengecek dan ternyata benar korban sudah meninggal dunia dan dibagian kepalanya terdapat luka.”
” Dikatakan Kasat bahwa Pelaku menghabisi korban untuk dapat mengambil uang serta barang berharga lainnya, dikarenakan pelaku sedang mempunyai hutang kepada rentenir dengan cara memukul korban bagian kepala berkali-kali menggunakan nisan makam dan batu yang berada di TKP.” katanya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jas hujan warna biru, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah celana, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) pasang sendal swallow warna putih biru, 1 (satu) buah botol aqua merk sierra, 1 (satu) pasang sendal, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah sarung warna coklat, 1 (satu) buah kayu nisan, 2 (Dua) buah batu, 1 (satu) buah celana warna hitam, 1 (satu) buah kaos loreng, 1 (satu) buah jaket loreng, 2 (Dua) buah bungkus obat kuat merk urat madu, 1 (satu) lembar surat perjanjian.
AJAT SUDRAJAT / TEAM FOKRIM JABAR





