Mesuji ( Lampung ) – fokuskriminal.com
Sabtu 11 februari 2023
Kepala Sekolah SMPN 23 yang lokasi sekolahan di desa suka mandiri kecamatan Way serdang kabupaten mesuji Lampung diduga abaikan undang-undang,
Pasalnya saat tim media mendatangi sekolah tersebut nampak tidak ada keterbukaan sama sekali hal ini di benarkah oleh JH selaku waka (wakil kepala sekolah ) bidang kurikulum sekaligus merangkap sebagai bendahara,
Lebih lanjut saat ditanya terkait papan informasi tentang penggunan dana bantuan oprasional sekolah ( BOS ) pada hari kamis tanggal 9 februari 2023 sebut saja JH menjawab tidak tau, lalu tim media bertanya tentang nama nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) joni juga menjawab tidak tau, nah bagaimana mana jadinya seorang bendahara berkata tidak tau tentang PIP
Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat jelas
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,
fokuskriminal.com melaporkan
Ujang mirnas & tim





