PANJALU, fokuskriminal.com – Seorang anak perempuan dibawah umur dipaksa oleh dua orang laki-laki untuk melakukan hubungan badan di daerah Cikole Sukamantri Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Selasa, (22/09/2026)
Kejadian ini bermula sekira pukul 20.00 pada hari Senin tanggal 21 September 2026 adanya telpon ajakan bermain ke Panjalu dari temannya berinisial DI , korban berinisial AK dijemput oleh DI dan BG yang berada di Maparah berbonceng tiga menggunakan sepeda motor vario.
Setibanya dilokasi korban AK tidak mengetahui alamat dan rumahnya yang dituju, sesampainya di rumah tersebut terdapat tiga orang berinisial PN dan dua orangnya tidak dikenal oleh AK yang terlihat sedang meminum minuman alkohol.
Korban berkumpul dengan DI, PN, BG, dan dua orang yang tidak dikenal oleh korban, kemudian DI menyuruh AK untuk memasuki kamar dan disuruh tiduran dikarpet yang ada didalam kamar tersebut.
DI memaksa untuk membuka baju dan celana kepada AK untuk melakukan hubungan badan korban pun berdiam diri dikamar.
Setelah itu AK keluar dari kamar dan mengobrol kembali bersama DI, PN, BG, dan satu orang lainnya.
Sesudah mengobrol cukup lama selanjutnya BG memaksa AK untuk kembali memasuki kamar melakukan hubungan badan.
Setelah itu AK pun tertidur dan kemudian keluar dari rumah tersebut untuk melarikan diri sekira pukul 06.30.
A.SULAEMAN / TIM FOKRIM JABAR





