Seorang Wanita diamankan, 13 Paket Sabu Berhasil Disita

RIAU (FokusKriminal.com) – Kepolisian Resort (Polsek) Bonai Darussalam Rokan Hulu, menangkap seorang wanita berinisial NV (35 Thn) diduga karena sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para pelanggannya. NV menyimpan barang haram tersebut dalam gendongan dan sejumlah paket dalam rumahnya berhasil disita Polisi .

Penangkapan NV bermula saat Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Dusun Harapan Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH menceritakan Kronologi Penangkapan seorang Wanita Budak Narkoba, Pada jumat (20/07), setelah mendapat informasi dari masyarakat Riza mengumpulkan beberapa anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Penyalah gunaan Narkotika.

Selanjutnya Kapolsek  bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju temlat target berada, sekitar pukul 09.00, polisi melihat NV sedang menggendong anaknya, dianggap mencurigakan, anggota langsung menggeledah pakaian dan pada saat itu dalam gendongan ditemukan pipet kecil warna bening.

Dalam penggeledahan yabg dilakukan aparat kepolisian itu disaksikan oleh Kades Sontang Zulfahrianto SE, melakukan penggeledahan di dalam rumah NV, di dalam rumah Wanita Budak Narkoba Ini Polisi berhasil menyita,1 buah Bong (Alat hisap- Red) satu buah kaca pirex,satu buah pipet warna bening,satu buah mancis,kemudian di bawah kamar mandi  juga ditemukan 12 Paket kecil dan satu Paket besar yang di duga Narkotika golongan 1 jenis‎ Sabu.

Mendapati sejumlah barang bukti tersebut, aparat langsung membekuk NV dan di angkut ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan Proses Penyidikan Lebih lanjut‎.

“Pelaku akan kami kenakan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” papar Riza Kapolsek Bonai Darussalam.(Atp)

Related posts

Leave a Reply