Polsek Tambusai Utara Ringkus Tiga Pelaku Curat

RIAU (FokusKriminal.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Tambusai Utara  AKP Fauzi SH,MH bersama unit Reskrim menerangkan bahwa timnya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dimana ketiga tersangka berinisial MF (19 ) warga RK 006 Desa Bangun Jaya,Kecamatan tambusai Utara‎,Kemudian YS ( 15 ) warga Desa Mekar jaya Kecamatan Tambusai utara,dan KDY (15), juga warga Desa Mekar jaya ketiganya belum bekerja dan masih ikut orangtua.

Kapolsek Tambusai utara melalui pesan whatsApp menjelaskan ketiga tersangka (TSK) yang berhasil diamankan pada Sabtu (21/7), di desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Kejadian bermula Betrianto (29) warga RK 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusi Utara, seperti biasa melakukan kegiatan rutinitas sehari- hari, namun pada hari itu tepatnya Jumat (20/07). Alangkah terkejutnya saat dilihat barang barang berharga milik korban lesap di gondol tamu tak di undang.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini,ketiga tersangka MF,YS dan KDY, melakukan aksi pencurian dirumah korban dengan modus memanjat  dan mendongkel pintu belakang rumah yang ditinggal pemiliknya selanjutnya tersangka mengambil barang yang berada di rumah korban berupa HP,dan Laptop yang terletak dalam lemari kamar.

Perbuatan tersangka telah merugikan korban sehingga Betrianto yang didampingi Selfi Susanti dan Elsa Widia Putri membuat Laporan Informasi Kepolsek Tambusai utara dengan nomor : LP/45/VII/2018/Riau/Res Rohul/20 juli 2018,

‎Medapat  informasi dari korban unit Reskrim mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran Kasus dugaan Curas tersebut,dan langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku.

Pada hari sabtu (21/07) unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, mendapat gambaran bahwa akan dilakukan transaksi jual beli Hand Phone, di seputaran Desa Bangun Jaya, selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan pengejaran oleh polisi dan dalam waktu singkat akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini ketiga pelaku, berikut barang bukti berupa 1 unit Laptop, 2 unit handphone merk Xiomi warna hitam,1 unit HP merek samsung warna putih, 1 unit HP merk Oppo dan satu buah dompet berisi KTP a/n Betrianto dan Selfi Susanti,kemudian pelaku dan barang bukti diangkut ke polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut‎. Ketiganya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(Atp)

Related posts

Leave a Reply