Dua Bulan Melarikan Diri SU Diciduk Polsek Tenayan Raya

RIAU,(Fokuskriminal.com) – Dengan Bukti Laporan Resmi kepolsek tenayan no LP : 281 / V / 2018/ Polsek tenayan raya, tgl 09 May 2018 Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan Pertolongan Jahat / Penadah Kamis 09/08/18 pukul 16.00 wib  Di jalan Lintas Timur Km. 12 RT 02 RW 02 Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau.

Kejadian Pencurian ini bermula Selasa 08 Mei 2018 pukul 22.30 WIB saat pelapor sedang tidur di rumahnya dengan memakirkan sepeda motornya di ruang tamu dengan tidak beberapa lama pelapor terbangun dari tidurnya Rabu 09 Mai 2018 jam 00.30 wib.

Dengan bingung melihat sepeda motornya sudah tidak lagi di tempat pelapor pakirkan sepeda motornya telah raip dengan pintu rumah dalam keadaan terbuka, pelapor mencoba melakukan pencarian namun tidak ditemukan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Selanjutnya Jajaran Satreskrim Polsek Tenayan Raya Langsung Melakukan Penyelidikan atas Laporan tersebut Kamis 9 Agustus 2018 Pukul 13.00 wib Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda  motor milik Indrawardi (pelapor ) berada di Pasar Tangor.

Dengan Bergerak Cepat Kapolsek Tenayan Raya AKP Benny Syaf, SH Langsung Memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman, Sh serta Jajaran opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada jam 16.00 wib berhasil manangkap pelaku saat diinterogasi mengaku bernama SM Als.RANDI mengakui mengambil Sepeda motor milik korban dan langsung dijual kepada SU Als SUKRI seharga Rp. 2.300.0000.Rupiah

Kemudian Jajaran Langsung melakukan penangkapan terhadap SU di Jl. Subrantas Panam saat diinterogasi Mengakui membeli sepeda motor tersebut yang berada di kampungnya Kabupaten Kuansing / Pangean,Tidak menunggu waktu tim opsnal yang dipimpin kanit reskrim langsung bergerak menuju Pangean dengan BB berhasil diamankan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Susanto s.i.k Mh melalui Kapolsek Tenayan Raya Benny Syaf menyampaikan kepada media  Fokuskriminal.com membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut.ungkapnya

“Ditambahkan lagi oleh kanit Reskrim Ipda Lukman bahwa pelaku memang sudah kita amankan dimapolsek beserta barang bukti 1 (satu) unit Ranmor R-2 merk Honda Beat, warna merah nopol BM 5247 QP dan untuk pelaku kita kenakan pasal Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.Tutupnya

(Eman melayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *