RIAU (FokusKriminal.com) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 unit mobil yang membawa bibit baby lobster di Jalan Lintas Kotabaru – Selensen di Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang pada hari Senin (20/8) sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FokusKriminal.com dari Kapolres Inhil AKBP Chistian Rony P. S.I.K., M.H mengatakan kendaraan jenis mini bus merk Innova No. Pol BH 1178 LM, 1 unit mobil Avanza No. Pol. B 1371 SRA, yang membawa bibit baby lobster itu akan dibawa ke Luar Negeri (Singapura).
Christian menambahkan, penangkapan tersebut berawal ketika Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga, S.H., mendapat informasi tentang adanya 2 unit mobil innova dan avanza, yang berasal dari Kota Jambi, mengangkut bibit lobster, yang diduga akan dibawa ke luar negeri. Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 unit mobil inova BH 1178 LM dengan 15 kotak berisikan bibit lobster dan 1 unit mobil avanza B 1371 SRA berisikan 12 kotak bibit lobster.
“Dari informasi itu, kita kembangkan dan langsung melakukan penangkapan, alhasil kita berhasil mengamankan 12 kotak bibit baby Lobster sebanyak 108.000 atau senilai dengan Rp. 32 Miliar,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, ia nengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 4 orang yang berada di dalam kendaraan diantaranya ZA (50), ARS (22), MY (45) dan RH (38), selain 4 orang tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil inova No. Pol BH 1178 LM, 1 unit mobil Avanza No. Pol. B 1371 SRA, 27 kotak Bibit Baby Lobster berisikan 108.000.
“Kepada 4 orang ini dikenakan 2 Pasal Yang dilanggar diantaranya Pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.(Man)