BALI (FokusKriminal.com) – Tiga pria Asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu AL (31), ALK (27), JT (24) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abiansemal. Pasalnya mereka bertiga melakukan pencurian di tempatnya bekerja di Toko bangunan Graha Prima banjar Gulingan Desa Darmasaba Abiansemal Badung, (21/09) lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terlihat dari kamera CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman CCTV terlihat ketiga pelaku memasukkan Cat Genteng yang dipajang di toko ke dalam kardus dan langsung melarikan cat tersebut ke rumah kos salah satu pelaku di jalan Pidada Denpasar Barat.
Petugas kepolisian dari Polsek Abiansemal yang menerima laporan dari pemilik toko langsung melakukan perburuan untuk mecari keberadaan pelaku.
Perburuan pelaku pun membuahkan hasil, (23/09) pelaku berhasil di tangkap di rumah kosannya dengan barang bukti tiga dos cat genteng merek Perkasa dimana didalam dos tersebut terdapat 4 (empat) galon cat merek perkasa dan tiap tiap galon beratnya 4 (empat) Kg.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca,S.Sos kepada wartawan FokusKriminal.com membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian di toko bangunan tersebut.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah kami, ketiga pelaku merupakan pekerja di Toko bangunan tempat mereka beraksi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.640.000 (dua juta enam ratus empat puluh ribu) rupiah dan kini kami masih melakukan proses hukum melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Perwira menengah Asal Petang ini.(MD)