Polres Karo Gagalkan Pengiriman Ganja 200 Kg

JAWA BARAT ( Fokuskriminal.com ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja kering seberat 200 Kg lebih, berikut pelakunya, melalui pengiriman truk ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe, Rabu (5/9/2018).

Rencananya daun ganja kering itu akan dikirim ke Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Pengiriman barang haram itu sebelumnya juga sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali, namun yang ketiga kali ketangkap petugas.

Berdasarkan keterangan yang dari Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK melalui Kabag Humas Iptu Edy Budiman dan Kabag Ops Kompol Bali Ukur Sembiring, terungkapnya temuan ini berawal dari  adanya informasi masyarakat yang berada di sekitar gudang ekspedisi pengiriman jeruk di desa Rumah Kabanjahe.

Mereka menyebutkan, akan ada pengiriman daun ganja kering dicampur dengan buah jeruk dalam jumlah yang besar.

Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan penelusuran ke lokasi ekspedisi di Desa Rumah Kabanjahe. Di lokasi ini, tim petugas langsung memeriksa keranjang jeruk yang akan dikirim melalui truk.

Atas pemeriksaan itu petugas mencurigai keranjang yang beratnya lebih ringan dari biasanya. Ternyata setelah diperiksa  polisi menemukan sebanyak 38 keranjang berisi paket ganja yang dicampurkan dengan susunan buah jeruk didakam keranjang kirim. Dari temuan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.

Dari informasi yang diperoleh petugas, tim akhirnya mengetahui dan melakukan penangkapan terhadap pemilik barang haram itu yang bernama Merdeka Ginting (67) di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pasar Roga Berastagi, Rabu (5/9/2018) dinihari.

“Saat ditangkap ia tidak berkutik. Tersangka merupakan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang sebelumnya tinggal di Desa Bakerah. Karena kampungnya berada di kawasan zona merah, tersangka selama ini tinggal di kawasan sekitar Pasar Roga Berastagi,” kata Iptu Edy Budiman.

( sumber : VIVA.COM/ Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan