Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik, Amril Mukminin Tak Hadir, Pengacara Toro Kecewa

RIAU (FokusKriminal.com) – Sidang ke 11 lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan terdakwa Toro ZL di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, kembali ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang.

Pantauan FokusKriminal.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (27/9) kembali batal digelar karena Amril Mukminin sebagai Saksi sekaligus pelapor tidak bisa hadir untuk memenuhi agenda sidang.

Dalam persidangan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan surat izin dari Amril Mukminin kepada majelis hakim yang tertulis alasan orang nomor satu di Bengkalis itu tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

“Dengan tidak hadirnya Saksi pelapor dalam hal ini Saudara Amril Mukminin, maka sidang ditunda hingga Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang,” ujar Hakim Ketua Yudi Silaen.

Menjadi pertanyaan bagi sejumlah wartawan yang ikut hadir mengawal sidang tersebut adalah Amril Mukminin selaku pelapor, sejak pertama sidang digelar tidak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim.

Hal itu menjadi pertanyaan bagi perjalanan hukum dalam persidangan pelanggaran UU ITE di PN Pekanbaru.

Disisi lain, Kuasa Hukum Toro ZL, Jusman SH mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pelapor dalam sidang lanjutan tersebut, sebab menurutnya sebagai pelapor tentunya harus bertanggungjawab dengan laporannya. Kendati demikian, ia tetap berharap Amril Mukminin bisa hadir dalam sidang berikutnya.

“Kita sangat mengharapkan Saudara Amril Mukminin hadir dalam persidangan berikutnya, sebab sebagai pelapor tentunya beliau harus berani bertanggungjawab dan poin yang sangat penting, kita sama di mata hukum,” pungkasnya.(Bur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *