JAWA BARAT, Fokuskriminal.com – Sepak terjang begal sadis berinisial S (18) dan A (18) berakhir di tangan aparat Polres Ciamis, Jawa Barat.
Keduanya diringkus setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di kawasan Panumbangan Ciamis, Jawa Barat.
“Modusnya pelaku menodongkan pisau lipat dan meminta paksa sejumlah uang dan Handphone pada korban,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor warna kuning memepet sepeda motor korban dan memaksa mengambil handphone yang sedang dipegang korban hingga terjatuh,” terang Kapolres.
Tidak butuh waktu lama. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku. “Akhirnya keduanya bisa kami tangkap,” sambung Kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau lipat warna biru, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah ponsel, satu buah jam tangan merk Eiger warna hitam dan satu buah handphone merk Samsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua begal ini dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(jpnn)