Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

JAMBI (FokusKriminal.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Tebo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah Cahyono (31) warga Purwodadi Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Informasi yang dihimpun FokusKriminal.com Cahyono ditangkap pada Kamis (20/9).

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan saat dikonfirmasi mengatakan, Cahyono terduga pelaku tindak pidana Narkotika diamankan anggota Satresnarkoba di jalan Sultan Thaha, Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga,” ungkap Subhan.

Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh Masirpan (56) yang merupakan Ketua RT 03 dengan barang bukti satu paket sedang shabu seberat bruto 0,60 gram, satu buah kotak permen merk Davos.

“Pelaku dikenankan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *