JAMBI (FokusKriminal.com) – Jajaran Polsek Kuala Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan minuman import berakohol berbagai macam merk ini sebanyak 714 dus yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang mana diselundupkan menggunakan pompong & speed boat melalui jalur laut Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FokusKriminal.com, minuman beralkohol selundupan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kuala Parit Satu Tanjung Solok sebanyak 254 dus dan setelah dilakukan pengembangan tim Polsek Kuala Jambi, bergerak cepat ke TKP dua yakni Parit 8 di Desa Majelis Hidayah, di tempat tersebut, tim juga menemukan 460 dus minuman berakohol dan berbagai macam merk.
Operasi tersebut di pimpin langsung oleh kapolsek Kuala Jambi, IPTU. Mulyono, SH, tim gabungan anggota Polsek Kuala Jambi ini juga dibantu oleh tim Opsnal Satreskrim dari Polres Tanjung Jabung Timur.
Kepada wartawan Mulyono mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pada Sabtu (22/9) itu, pihaknya sudah mendapatkan informasi sejak Jumat (21/1) malam, menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim untuk diturunkan ke lokasi.
“Saat mendapatkan informasi, anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian, hingga Sabtu (22/9) malam,” terangnya
Diterangkannya, minuman alkohol selundupan yang didatangkan dari Luar Negeri dengan jumlah sebanyak 714 dus itu bervariasi dengan berbagai merek, diantaranya terdiri dari Civas Regal, Bombay, Campar m, Red Label, Greey Gol.
Modus operasi yang di lakukannya, berdasarkan keterangan salah seorang nakhoda kapal nelayan yang turut membawa minuman tersebut, hanya di suruh untuk mengambil minuman kaleng di tengah laut menggunakan pompong yang mereka punya untuk di antarkan ke Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi.
“Pengambilan minuman tersebut mereka ambil dari speed boat yang sudah menunggu untuk bongkar minuman tersebut, berjumlah 3 unit Speed Boat dengan masing – masing Speed Boat ada yang bermesin 6, speed boat bermesin 3, dan speed boat bermesin 1 dengan kekuatan mesin masing-masing 200 PK,” paparnya.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti beserta 5 orang nelayan yang membawa minuman alkohol selundupan asli dari Kecamatan Kuala Jambi yang berinisial HSn, HMD, HRN, HMI, SYM saat ini bersama barang bukti dan langsung dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diperiksa sebagai saksi dan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik barang minuman beralkohol selundupan tersebut.
“Ditambahkannya, untuk barang bukti saat ini yang diamankan berupa 3 unit pompong dan 2 unit speed boat yang digunakan sebagai alat angkutnya juga telah kita amankan. Namun dia kita akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak.
Sementara, salah satu pemilik pompong yang bernama Acok mengaku tidak tahu kalau itu miras ilegal. Dia hanya diminta membawa barang yang katanya hanya berisi minuman kaleng.
“Kami diupah Rp 2 juta untuk sekali angkut, tapi kami tidak tahu apa isinya. Sampai disini, saya baru tahu kalau isinya miras “. Akunya.
Acok kecewa, karena dia dan yang lainnya merasa tertipu dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.(Jon)