ROKAN HULU, Fokuskriminal.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang sales diduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis kartu song yang melanggar pasal 303 KUHP di jalan Mangga 1 RK Harapan Kelurhan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (01/10/18) malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Rishondua Sik M,Si saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH,mengatakan, malam sekira pukul 23:00 WIB Team Opsnal Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan ada akivitas empat orang yang sedang melakukan perjudian.
Kemudian atas perintah Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Ulik Iwanto melakukan penyelidikan,saat mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku sedang asyik melakukan tindak pidana perjudian tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang sales diduga pelaku perjudian song tersebut yang dilakukan oleh KH (38 Th) ,HS (38 th) dan AN (32 Th) serta kawannya RF (31 H). Di TKP jalan Mangga 1 RK Harapan kelurahan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu ,beserta para pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 10 kotak kartu remi untuk judi song merk golden fish yang belum digunakan , dan 2 kotak Kartu remi sebanyak 108 lembar yang sedang di gunakan untuk main judi serta uang tunai senilai Rp.109.000.
Keempat Pelaku tersebut kini Meringkuk di ruang jeruji besi tahanan polsek Ujung Batu
Para pelaku akan diancam dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman Penjara.” kata Nanang.
( Red/ Alfian Tob).