BALI, Fokuskriminal.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Minggu, tanggal 09 September 2018, sekitar pukul 03.00 wita, bertempat di Kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut di jelaskan waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha,S.I.K dalam Komferensi Pers yang di dampingi Kasat reserse kriminal Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai,S.I.K,senin ( 1/10/2018) di ruang reskrim Polres jembrana.
Dijelaskan oleh waka Polres Pada hari Jumat, tanggal 28 September 2018, menerima laporan Polisi sesuai dengan laporan Masyarakat telah terjadi pencurian barang bempa 1 (satu) unit laptop med: Thosiba 14 Inch warna merah him mm cargemya, 1 (satu) buah
tas laptop mcrk Toshiba warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warm gold yang berisikan silikon warna bening dengan imei : 867815039157477/ “7815039157469 bescna cargemya, 1 (sum) buah modem merk 2TB wama putih benempm di Kantor Agen Tiket Bus Kramat Jati yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembram.
” Kejadian tersebut ditindak lanjuti tim Opsnal reskrim Polres Jembrana untuk melakukan lidik dan informasi yang didapat pelaku ada di Pelabuhan Lembat Lombok Barat,satuan reskrim bergerak dan Kemudian pada hari Jumat, tanggal 28 September 2018, sekira pukul 18.00 wita Team Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap tersangka LALU AKNAL bertempat di pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi NTB, dan selanjutnya dibawa kc Polres Jembrana guna proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas waka Polres Jembrana.
” Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka mekukan perbuatan tersebut dengan pada hari Sabtu, tanggal 08 September 2018, sekira pukul 19.00 wita tersangka bersama korban den 2 (due) orang temannya sedang minum minuman jenis mak di Kantor Agen Tiket Kmmat Jati. Kemudian sekira pukul 23.00 wita kedua orang temannya pergi dan tinggal tersangka dan korban, kemudian tersangka meminjam 1 (satu) unit handphoen merk OPPO milik korbm untuk dilihat-lihat. Kemudian pada hari minggu tanggal 09 September 2018, sekira pukul 01.00 wita tersangka melihat korban sudah tertidur dan kemudian temangka langsung mengambil l (satu) unit laptop merk Thosiba 14 Inch warna merah hitam beserta cargernya, l (satu) buah tas laptop merk Toshiba wama hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO wama gold yang berisikan silikon wama bening dengan imei : 867815039157477 / 867815039157469 bcscrta cargemya, 1 ($3111) buah modem merk ZTE warna putih milik korban dan setelah itu tersangka langsung pergi,” Jelas Perwira Melati satu di pundak ini.
” Akibatkan pelapor Hironimu Ebit selaku pemilik barang tersebut mcngalami kcrugian sebesar Rp. 8.500.000,-(de1apan juta lima rams ribu rupiah),sementara
LALU AKNAL, Umur 36 tahun, tempat tanggal lahir di Prabu, 01 Mei 1982, alamat Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupatcn Lombok Tengah, Propinsi NTB. Beserta barang bukti 1 (satu) unit laptop merk Thosiba 14 Inch warna merah hitam beserta cargemya. l (satu) buah tas laptop merk Toshiba wama himm. 1 (m) unit handphone mcrk OPPO wama gold yang berisikan silikon wama bening dengan imei : 867815039157477 / 867815039157469 bescrta cargemya. 1 (satu)buah modemmetk ZTE wamaputih.
1 (satu) unit handphoncmerk Nokia wama putih diamankan di Polres Jembrana untuk Proses Penyidikan lebih lanjut
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tindak pidana Pencurian dengan Pemberata,” ibuh Kompol Budiartha.
( Red /SM )