Tak sampai Satu Hari Pelaku Pemerkosaan Di Ciduk Polres Badung

Fokuskriminal.com

BALI, ( FokusKriminal.com ) – Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pemerkosa WNA asal Inggris Berhasil di Bekuk Tim Buser Polres Badung di back Up CTOC Polda Bali, (08/10) lalu. Sebelumnya,(07/10) WNA asal Inggris berinisial MZ (18), melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya di Pantai Nelayan Canggu Kuta Utara Badung.

Berdasarkan laporan Korban, kejadian ini berawalnya sekitar pukul 04.00 wita korban sepulang dari Party di seputaran pantai Nelayan Canggu kemudian pada saat hendak pulang ke tempat tinggal sementaranya, ditengah jalan langsung dibekap sosok laki laki yang ia tidak kenal kemudian menyeretnya menuju sebuah bangunan warung dan memperkosanya, bahkan sebelum di perkosa, korban sempat menerima pukulan dengan menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.

Menerima Laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di pimpin IPDA Ferlanda Oktora di back Up Tim CTOC POlda bali langsung melakukan penyelidikan, beberapa jam kemudian Tim Buser Polres Badung mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di jalan Bidadari Seminyak Kuta. Mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung menangkap pelaku OKTOVIANUS TABESI (31) asal Atambua NTT, pelaku yang tinggal di daerah Canggu bekerja di salah satu Loundry kawasan Canggu itu pun  tak tinggal diam, ia berusaha melawan petugas dan berusaha kabur dari sergapan petugas, dengan  terpaksa petugas memberikan hadiah timah panas yang mengenai pada bagian kaki pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Badung, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, ia berdalih perbuatannya itu dilakukan karena ia dalam kondisi mabuk.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K saat Dikonfirmasi wartawan Fokuskriminal.com membenarkan telah menangkap pelaku pemerkosa WNA tersebut “ kami berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA dan telah mengamankan pelaku tak sampai 24 jam, saat ini pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya “ terang Orang pertama di Polres Badung ini,Selasa (09/10)

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tengan pelaku yaitu 1 Unit Sepeda Motor yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 Buah Celana dan 1 Buah kaos milik pelaku. (dd/iskn )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan