Tidak Terbukti Bersalah, IW dan AT Bakal Balik Laporkan Gus

RIAU, FokusKriminal.com – Sidang lajutan perkara penggelapan mobil mitsubishi  Mirade dengan BM 1439 NZ milik Gus akhirnya sampai pada titik keputusan Hakim pada kamis (11/10) yang lalu dengan terdakwa IW dan At di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan perkara penggelapan mobil Gus oleh terdakwa IW dan AT ini dengan menghadirkan saksi saksi dan alat bukti dipersidangan sampai pada keputusan pengadilan  dengan membebaskan para terdakwa IW dan AT dikarenakan tidak terbukti melakukan penggelapan mobil milik Gus yang mana di laporkan sebelumnya ke Mapolda Riau.

Kuasa Hukum IW dan AT, Zulfajri SH.MH menyampaikan kepada  FokusKriminal.com  bahwa perkara tersebut sudah dimenangkan oleh pihaknya dengan putusan dari Hakim, hal itu terkait tidak ada bukti yang memberatkan kliennya sebab bukti yang di hadirkan di persidangan berbeda dari bukti yang dihadirkan terdakwa.

“Dari sejumlah saksi dan bukti yang telah dihadirkan dalam beberapa kali persidangan, dapat dinyatakan bahwa IW daN AT tidak bersalah, akhirnya hakim ketok palu dengan membebaskan kedua terdakwa,” ungkap zul.

Selanjutnya penasehat hukum IW dan AT menyebutkan ada kejanggalan dari bukti terlapor yang di hadirkan dipersidangan  terutama pada tanda tangan dari AT yang diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh, sebab hal itu menyangkut nama baik kedua kliennya itu.

Ditambahkan lagi bahwa kliennya sudah terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut, sebab kedua kliennya itu adalah penghubung, “Klien kita hanya mempertemukan Gus dengan Des saja bukan ikut dalam permainan penggelapan mobil Gus sebab mobil ini di bawa oleh Des itu sudah ada keputusan antara Gus dan Des bukan IW Dan AT,” bebernya.

Dengan adanya pembuktian tidak bersalah itu, Zul menegaskan saat ini pihaknya akan melaporkan balik Gus yang telah mencemarkan nama baik klien tersebut, selain itu laporan itu nantinya akan berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien nya itu ke Mapolda Riau.

“Dalam hal ini klien kita sudah mengalami pencemaran nama baik, dalam waktu dekat kita berencana untuk melapor balik ke Mapolda Riau, termasuk pemalsuan tanda tangan, yang akan kita laporkan itu adalah Gus,” tegasnya.( Eman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *