Kompol Zulfikar M,SH Tangkap Gembong Penjudi

LAMPUNG, (Fokuskriminal.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap LP (57), KT (55), NG (47), AM (50) dan PH (56), mereka merupakan pelaku tindak pidana perjudian.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (29/11), sekira pukul 17.00 WIB, di lapo tuak yang ada di Tiyuh/Kampung Pulung Kencana.

“LP dan NG merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana, KT warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, AM warga Tiyuh Murni Jaya dan PH warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar. Jumat (30/11).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di salah satu lapo tuak sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

“Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli rutin pencegah C3 (curas, curat dan curanmor), mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Saat tiba di TKP, petugas kami menemukan para pelaku yang sedang bermain judi kartu remi jenis lanai, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” papar Kompol Zulfikar.

Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas di TKP, berupa 2 set kartu remi merk 888 dan uang tunai sebanyak Rp. 472 Ribu.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Pungkas Kapolsek.

( Santoso )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *