JAMBI, (Fokuskriminal.com) – Dinas Perhubungan kota jambi dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan, hal disebabkan oleh masih adanya truk / kendaraan roda enam yang memasuki kawasan kota jambi.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan di jalan Sultan thaha kota jambi tepat nya dijalur pintu masuk pasar angso duo tampak masih adanya mobil truk / kendaraan roda enam yang masih diperbolehkan masuk ke kawasan pasar angso duo.(rabu 28/11/18, sekira pukul 11 malam)
Terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan kota yang sedang berjaga melakukan pencegahan dan menilang,namun kendaraan tersebut masih di perbolehkan untuk masuk ke pasar angso duo.
Selain itu ,sewaktu pedagang akan direlokasi kepasar induk talang gulo pemerintah kota jambi mengatakan kepada pedagang bahwa pasar malam hanya ada di talang gulo dan pasar angso Duo beroperasi dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, serta bongkar muat barang hanya diperbolehkan di terminal talang gulo.namun hingga hari ini tidak terealisasi, “ungkap salah satu pedagang talang gulo yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan,petugas dishub yang berada dilapangan tidak lah tegas dan tidak menerapkan peraturan sesuai dengan perda kota jambi ,”petugas itu hanya pajangan saja, buktinya masih ada mobil truk yang boleh masuk dan bongkar muat di pasar angso Duo, kami selaku pedagang di talang gulo mempertanyakan ada apa dengan petugas-petugas tersebut “tandasnya”
(Otoy)