TANGSEL, (Fokuskriminal.com) – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap pengedaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan itu polisi mengamankan sabu-sabu siap edar dengan jumlah mencapai 2,5 kilogram lebih, 94 butir, serta H5 93 butir.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, narkoba yang diamankan itu berasal dari tiga tersangka berinisial SB alias Epul, SW alias Penyom dan AW alias Gogo. Barang haram tersebut ditaksir mencapai nominal Rp3,9 milliar.
Kata AKBP Ferdy Irawan, modus para pelaku menggunakan cara mengemas narkoba dengan kemasan teh cina untuk mengelabui petugas.
“Para tersangka memasukkan barang bukti ke dalam kemasan teh cina untuk mengelabui petugas, barang buktinya sabu kualitas nomor satu di luar negeri. Barang buktinya siap edar dengan total 2.538,13 gram, dengan nilai mencapai Rp 3,9 milliar,” terang AKBP Ferdy Irawan, Rabu (28/11/2018).
Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Tangsel, dan terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Tersangka juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Don/TN3)