Lampung Fokuskriminal.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DI (21) dan PA (22), yang merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Lintas Timur, Kampung Bujung Tenuk.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (16/11) sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“DI dan PU yang sama-sama berprofesi swasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Sabtu (17/11).
(fukus kriminal)
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Rusmianto (41), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung/Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 76 / II / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 06 Februari 2018. Kerugian Sepeda Motor Suzuki Thunder warna biru BE 8988 SF berikut STNKnya, HP (handphone) Nokia N70 dan Uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Juta.
“Para pelaku mendatangi korban yang sedang berteduh karena hujan, lalu berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar, saat sepeda motor yang dikemudikan oleh korban melintas di depan makam yang ada di Kampung Bujung Tenuk, para pelaku menyuruh korban berhenti. Lalu meminta tas ransel milik korban berikut sepeda motornya, kemudian pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan golok, akibatnya korban mengalami luka bacok pada kedua tangannya. Usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri masuk ke arah komplek pemakaman. Berdasarkan laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” papar AKP Zainul.
Kasat menambahkan, BB yang berhasil disita dari tangan para pelaku berupa Sepeda Motor Suzuki Thunder warna biru BE 8988 SF.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas AKP Zainul.
Pewarta : Ardo