PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru agar segera membayarkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebelum tanggal 20 Desember mendatang. Pasalnya dari 11 jenis pajak di Pekanbaru, PPJ menjadi salah satu jenis pajak yang akan masuk jatuh tempo.
“Iya, sebelum tanggal 20 Desember, kami dari Bapenda Pekanbaru mengimbau agar masyarakat segera membayarkan rekening tagihan listrik,” ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang (Kabid) PDL, Adi Lesmana, Selasa (18/12/2018).
Adi Lesmana menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan oleh para WP tersebut nantinya diperuntukan untuk pembangunan daerah yang ada di Kota Pekanbaru. “Untuk itu, kami minta para WP membayarkan pajaknya dan mengawasi penggunaannya. Mari kita taat membayarkan pajak,” sebut Adi.
Adi menambahkan, jika Bapenda Kota Pekanbaru dalam waktu beberapa hari akan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang akan melunasi kewajibannya dengan membayarkan pajak.
“Mudah-Mudahan layanan maksimal yang kami berikan nantinya bisa membuat para WP nyaman saat membayarkan pajak baik yang langsung datang ke kantor ataupun melalui bank resmi yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru,” tegasnya. (*)