Sikat Motor Teman, Ican Ditangkap di Daerah Lahat Kikim

Sumsel, FokusKriminal.com – Satreskrim Polres OKU, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan menangkap tersangka Ardiyansyah alias Ican (27), yang tercatat sebagai warga Ranau, Desa Bedeng III, Kecamatan Warkuk, Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Ardiyansyah ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT Polres OKU atas nama pelapor Weli Setiawan (28), dengan nomor : LP B \ 219 / XI / 2018/ Sumsel Res OKU. Pada tanggal 29 November 2018, karena diduga telah melarikan satu unit sepeda motor milik Akhmad Jemi (58), Pekerjaan Petani, warga Desa Singapur, Dusun II Rt.02, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan yang mengatakan waktu kejadian pelaku mengambil motor milik Akhmad Jemi yang dipakai pelapor Weli Setiawan, pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, sekira jam 03.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Empat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira jam 20.00 Wib, korban datang ke Baturaja dari Desa Singapur dan bertemu dengan pelaku di Lapo (warung) Tuak Batu Kuning. Setelah itu sekira jam 03.00 Wib, tersangka dan korban pergi ke simpang 4 sukajadi untuk membeli rokok dengan posisi tersangka yang mengendarai sepeda motor milik korban,” terang Kasat, Jum’at (30/11/18).

sesampainya di warung, Lanjut Kasat, kemudian korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok lalu dengan modus hendak membeli sate tersangka yang masih diatas motor berkata dengan korban, “Wel, aku kedepan dulu nak beli sate”. Setelah itu tersangka pergi membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna biru meninggalkan korban. Dua hari korban menunggu tersangka, namun tak kunjung datang untuk mengembalikan motor tersebut. Malahan korban mendapat informasi jika tersangka sudah membawa kabur sepeda motor nya ke Kabupaten Lahat bermaksud akan di jual kepada orang lain ,” jelas Kasat.

Lebih dalam lagi disampaikannya, setelah
melakukan penyelidikan, dan pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka diketahui sedang berada di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Kemudian Satreskrim Polres OKU langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek kikim, untuk membentuk tim gabungan guna menangkap pelaku, dan pada hari Jum’at 29 November 2018 sekira jam 00.30 Wib tersangka berhasil ditangkap.

Dan kini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU. Bersama barang bukti (BB), 1 unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna Biru Nopol BG 5141 FI, Nomor rangka (Noka) MH35D9204BJ48711 dan Nomor Mesin (Nosin) 5D9-1487191 sesuai STNK. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP pidana tentang Penggelapan. Polisi juga telah melakukan tindakan dengan memeriksa tersangka, Memeriksa pelapor dan melengkapi Mindik BP ,”pungkas Kasatresrim AKP Alex Andriyan. (Marshal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *