ACEH TAMIANG, Fokuskriminal.com – Diduga telah melakukan penipuan, salah seorang warga di Dusun Ingin Jaya, Kec. Tamiang Hulu, Kab. Aceh tamiang, bernama Azhar melaporkan salah satu pihak pengembang (Developer) perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua Raja ke Polres Aceh Tamiang, Selasa(8/1/2019).
Pasalnya, salah seorang ahli waris yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan ” Developer berinisial QA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat tanah yang kami miliki”. Ahli waris juga menuturkan, surat laporan polisi sudah diterima pihak nya setelah laporan dibuat ke Polres Aceh Tamiang.
Ahli waris juga mengatakan, sertifikat tanah milik keluarga nya telah dijadikan Anggunan di Bank Aceh Syariah Kuala Simpang oleh saudara QA selaku Developer serta menjabat sebagai Direktur utama PT. Maju Badrika Konstruksi, selaku perusahaan yang membangun perumahan Pertiwi Indah Clauster Benua Raja. “Ada sertifikat baru yang dijadikan anggunan. Pada hal tanah itu milik keluarga kami yang terletak di Desa Benua Raja, tepat nya bangunan perumahan yang dibangun oleh QA berada diatas tanah milik keluarga kami”, ucap nya.
Azhar selaku pelapor juga mengatakan ” saat ini saya juga sudah membuat laporan serta membuat surat kuasa kepada Bada Peserta Hukum Reclaseering Indonesia (RI) Komasariat Daerah Aceh tamiang untuk melakukan pendampingan proses hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Abdul Azis selaku Ketua Badan Peserta Hukum (BPH) Reclaseering Indonesia Komasariat Daerah Aceh tamiang, ” Benar, saudara Azhar telah melaporkan serta membuat surat kuasa kepada Badan Peserta Hukum (BPH) Reclaseering Indonesia untuk melakukan pendampingan proses hukum tentang dugaan penipuan atau penggelapan sertifikat tanah oleh Developer berinisial QA”, jelasnya saat di temui awak media.
(OK. Dio)