Law Firm YK & Partner Somasi Camat Siak Hulu Kab. Kampar Terkait Dugaan Penggelapan Surat Tanah

Penjualan yang telah dilakukan pihak Koperasi Imigrasi kepada perusahaan tersebut diatas (PT Karya Prajona Nelayan) masih terdapat sisa 40 hektar tanah yang belum dijual, dari 40 hektar sisa Tanah milik Imigrasi terdapat 26 persil berbentuk surat tebang tebas yang asli telah diserahkan kepada pihak Kecamatan Siak Hulu oleh Hj Nursidah pada tanggal 1 Juni 1983 lalu yang ditandatangani dan diterima oleh Camat Siak Hulu yang dijabat oleh Mayulis Yahya,BA pada saat itu (1983) dengan NIP 010037884.

Sejak 1 Juni 1983 surat tebang tebas yang asli milik klien Law Firm YK & Patner yakni Hj Nursidah yang telah diserahkan kepada oknum Camat tersebut diatas (Mayulis Yahya) pada tahun 1983 sampai saat ini belum dikembalikan kepada Kliennya.” menurut DR Yudi Krismen Us.,SH,MH dalam Surat Somasinya, Selasa (08/01/2019)

Sementara berdasarkan SP2HP yang diperoleh dari Polsek Siak Hulu bulan November 2015 lalu menyatakan, ” terdapat 9 persil surat tanah dari 26 persil yang diduga berada di Kecamatan Siak Hulu dengan rincian 7 persil yang ada tercantum nomor register dan 2 persil tidak tercantum nomor registernya.

Dan berdasarkan SP2HP dari Penyidik Polsek Siak Hulu bernomor : SP2HP/182.b/XI/2015 tertanggal 09 November 2015 dalam poin 3 huruf b tentang Hambatan dalam perkara yakni : ” bahwa arsip surat tanah milik Imigrasi yang dapat diperoleh dan yang ada dikantor Camat Siak Hulu hanya 9 (sembilan) persil dengan rincian 7 persil yang ada berregister dan 2 nya lagi tidak berregister, dan surat tanah lainnya milik Imigrasi belum diketahui kemana rimbanya (keberadaannya) alias tak jelas statusnya

Related posts