Pada beberapa point diatas, Hj Nursida sudah kerap kembali ke Kecamatan Siak Hulu untuk meminta surat tanah dimaksud diatas kepada oknum kecamatan agar dapat diberikan, namun oknum kecamatan diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya (Hj.Nursida).Dikarenakan keinginan oknum kecamatan tidak dapat diberikan, hingga saat ini surat tanah tidak dapat diberikan. Sementara dalam SP2HP Penyidik Polsek Siak Hulu menyatakan dengan tegas, bahwa surat tanah Hj Nursida dari Kelompok Tani Imigrasi kota Pekanbaru masih berada di Kantor Camat Siak Hulu
Melalui Surat Somasi dibuat dan dilayangkan kepada Camat Siak Hulu, DR Yudi Krismen Us.,SH,MH bersama Teamnya meminta kepada oknum Camat melalui Camat untuk dapat menyerahkan surat tanah berjumlah 26 persil kepada dirinya (DR Yudi Krismen Us.,SH,MH) selaku Kuasa Hukum Hj Nursida
Jika dalam waktu 7 hari sesuai dengan surat Somasi yang telah dilayangkan oleh Law Firm YK & Partner tidak diindahkan, maka DR Yudi Krismen Us.,SH,MH bersama teamnya akan menempuh Jalur Hukum atas tuduhan pasal 372 KUHPidana yaitu dugaan tindak pidana penggelapan surat. (Tim)





