Masih menurut dia, RSUD Ryacudu sejak 2014 yang lalu telah berubah status menjadi Badan Layanan Urusan Daerah (BLUD) yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan layanan sendiri secara profesional. Tetapi sampai saat ini fungsi BLUD belum berjalan sama sekali. ” Seharusnya pihak manajemen segera melakukan tahapan sistem kerja BLUD termasuk didalamnya melakukan rekrutmen karyawan secara profesional, terbuka dan akuntable, jangan jadikan alasan jumlah karyawan yang overload untuk melegitimasi minimnya jumlah jasa layanan dan remonerasi yang kami terima,” papar Tabrani dihadapan Wakil Ketua II DPRD, Herwan Mega dan pimpinan Dewan lainnya di ruang rapat DPRD setempat
Sementara itu perwakilan pendemo yang lain, Adri Yadi juga mengungkapkan bahwa kebijakan pembagian remonerasi yang dilakukan pimpinan tidak ada regulasi yang pasti. Seharusnya kebijakan tersebut mengacu pada UU, Permendagri dan Permenkes. ” Sejak 2014 sudah berubah status, seharusnya dia (Plt Ditektur) lebih paham dan harus segera ditindaklanjuti untuk bisa menjalankan sistem BLUD. ” Masalah remonerasi tidak ada acuan yang pasti. Kami pernah menggunakan jasa konsultan merekapun bingung hitung-hitungan besaran remonerasi yang diterima karyawan dari mana. Tapi alhamdulillah selama tiga bulan kami memakai jasa konsultan jumlah remonerasi yang kami terima rata-rata Rp.1,5 juta perbulan, tapi setelah tiga bulan berlalu kami menerima jumlah yang sangat minim bahkan ada tenaga honorer yang selama satu tahum penuh (2018) tidak mendapatkan honor mereka. Ini indikator yang dipakai apa dalam remonerasi. Belum lagi arogansi Plt Direktur yang menonjobkan 17 Kepala Ruangan RSUD paska melakukan demo yang pertama pada 20 Desembee 2018 yang lalu, belum lagi intimidasi lainnya yang diterima karyawan bawahan seperti kami,” keluh Ardi.





