Polisi Kembali Tangkap Pemuda Bawa Sajam

LAMPUNG, Fokuskriminal.com
Guna mempersempit para pelaku kejahatan dan terciptanya kondisi yang aman dan kondusif Polsek Gunung Agung tak henti-hentinya melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat, dan curanmor) pada malam hari.

Alhasil, kembali menangkap pemuda berinisial AG (18), yang tertangkap tangan menguasai dan membawa Sajam (senjata tajam), Selasa (22/1), sekitar pukul 23.18 WIB, di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung, perbatasan dengan HTI (hutan tanaman industri).

“AG yang berstatus tuna karya (pengangguran), merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Tri. Rabu (23/1).

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan saat personel Polsek Gunung Agung sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) pada malam hari.

“Saat petugas kami sedang melakukan patroli rutin, melihat seorang pemuda yang melintas dengan menggunakan sepeda motor. Saat melihat petugas, pemuda tersebut langsung gugup, lalu dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap badannya serta ditemukan sajam yang di selipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” papar AKP Tri.

Dari tangan pelaku, petugas menyita BB berupa sajam jenis badik cap garpu, sarung hitam dengan gagang kayu warna kuning, panjang sekira 30 cm.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.” Tutup Kapolsek. (Ruslan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *