Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2016

TULANG BAWANG, Fokuskriminal.com Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial US (33), yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan di Posko HTI (hutan tanaman industri) Dusun Gunung Terang tahun 2016,
Selasa (8/1), sekira pukul 17.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

“US yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul. Rabu (9/1).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / III / 2016 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016 dan Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 25 / VI / 2016 / Reskrim.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” papar AKP Zainul.

Peran dari pelaku saat terjadinya pembunuhan adalah yang menjemput paksa korban, menembak keatas dan menembak para korban dengan menggunakan senpi (senjata api) rakitan, mengikat korban serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.

(Santoso/Ruslan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan