Polres Pelalawan Ringkus Sopir Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

PELALAWAN, Fokuskriminal.com – Polres Pelalawan meringkus terduga pelaku sopir pengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen, di Jl. Poros Simpang Pulai Kel. Ukui Kec.Ukui Kab. Pelalawan, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 00.05 wib.

Pelaku berinisial I P Z Als. I sebagai supir Mobil truck cold diesel merk Mitshubisi type FE 334 nopol BA 9259 AI pengangkut kayu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di wilayah Ukui bahwa sering adanya mobil truck pengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap.

Kapolsek Ukui AKP LASSARUS SINAGA,S.H melalui Kanit Reskrim IPDA YUHENDRA ROZA,S.H akhirnya meringkus pengemudi motor An.I P Z dan 1 Truck cold diesel mengangkut kayu olahan jenis Broti.

Petugas amankan barang bukti Kayu sebanyak 203 tual jenis bloti, Satu unit Mobil truck cold diesel merk Mitshubisi type.FE 334 nopol BA 9259 AI. warna merah kuning, Satu unit Handphone merk Nokia type 1034 warna biru, Kunci kontak Mobil Truck BA 9259 AI dan STNK Mobil Truck Nopol BA 9259 AI an.IR.R H.

Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 hurub b Undang-Undang RI Nimor 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pencegahan pengrusakan hutan. (*/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan