PELALAWAN, Fokuskriminal.com – Polres Pelalawan amankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Jalan Lintas Timur KM 68/69 Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Jumat (11/1/2019)
Tersangka adalah B S als Nyamuk bin Saimo (37), warga Jl.Aceh RT 001 RW 001 Kel Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru.
Berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jalan Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah SH.MH beserta Kanit 1 Iidik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso, dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.
Selanjutnya petugas melakukan pengadangan kendaraan Honda Jazz di Jalan Lintas Timur Km 68/69 Kec Pangkalan Kerinci dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalam nya berisi 1 (Satu) Paket/Bungkus besar Narkotika diduga Sabu yang dibungkus plastik bening klep merah, 10 (Sepuluh) Butir diduga Narkotika jenis Extacy Merk Minion warna Hijau yang dibungkus plastik bening klep merah, 1 (Satu) unit Ranmor R4 Merk Honda Jazz warna Merah Nopol BM 1175 TV dan 1 (Satu) unit Handphone merk Strawberry warna Biru
Dari keterangan pelaku, Sabu dan Extacy tersebut didapat dari rekannya Sdr. ARIES JHONI di daerah Jalan Singgalang Perum Bukit Mutiara Permai Kel Bencah Lesung Kec Tenayan Raya Kotamadia Pekanbaru.
Kini Pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut (*)
(Raymon)