Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Tangkap ST Usai Nyabu 

BANDAR LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, inisial ST (22) yang berprofesi sebagai buruh serabutan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung di suatu tempat.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Deni Saputra didampingi Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah, Senin, (14/01/2019).

Dikesempatan tersebut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco melalui Kompol Deni Saputra mengatakan, bahwa pelaku memang sudah diincar, dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kos an tersebut sering digunakan untuk aktifitas memakai narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku ST (22) oleh Petugas Polisi dilakukan pada hari Sabtu, (05/01/2019).

“Pelaku pada saat ditangkap, ketika itu baru saja selesai memakai barang haram jenis sabu, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 plastik bening berisikan sisa sabu kristal putih habis dipakai dan 1 perangkat alat hisap (bong). Sebagai tambahan informasi, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang yang dilakukan pelaku ST (22) pada tahun 2018 yang lalu, dan berkasnya kini masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Deni.

Lanjut, kata Kompol Deni, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung tersebut mengatakan bahwa dirinya menggunakan sabu – sabu karena diajak oleh temannya inisial AZ yang berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan diancam sesuai dengan pasal 112 Sub Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Deni Saputra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan