Jajaran anggota Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan

Lambar, FokusKriminal.com – Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. melalui Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Suhairi menerangkan bahwa berdasarkan laporan korban Mat Sarif, anggota kami berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan tersebut dengan tempat kejadian perkara di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku yang di tangkap yakni Ade Firna Bin Sarman (26), merupakan warga Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. pelaku masuk melalui celah kamar mandi dengan cara memanjat tiang tower rumah korban,”terang Kapolsek.

Di jelaskan Kapolsek, kejadian Minggu 16 Juni 2019 sekira jam 01.00 Wib. di Pekon Rata agung Kecamatan Lemong dirumah korban atas nama Mat Sarif Bin Saikhoni, pelaku berhasil menggasak 1 (satu)karung lada,1(satu) unit sepeda motor honda revo,1(satu)unit handphone samsung duos warna gold, 1(satu) handphone ippro,2(dua)unit handphone nokia, dan 8(delapan) bungkus rokok clas mild.

” Pelaku yang masuk dari selah kamar mandi setelah memanjat tower penampung air. Setelah berhasil, pelaku mengambil barang tersebut kemudian pergi ke daerah Maje, Kabupaten Kaur, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolsek jumat 16/08/2019.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung lada,1(satu) unit sepda motor honda revo,1(satu) unit handphone samsung duos warna gold,1(satu) handphone ippro dan 1(satu) unit handphone nokia.(kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *